Setiap 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati yang namanya “Sumpah Pemuda”. Sumpah tersebut tercetuskan pada Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada 28 Oktober 1928. Sumpah ini dibuat dan disepakati oleh perwakilan pemuda dari seluruh daerah di Indonesia, ketika Indonesia masih di bawah jajahan Belanda. Tujuannya adalah untuk mempersatukan seluruh pemuda dan berjuang bersama demi Indonesia.
Sebagai Generasi Z, pandangan terhadap "Sumpah Pemuda" mulai pudar karena jiwa-jiwa pemuda saat ini telah memahami pandangan-pandangan dari luar negeri. Pengaruh teknologi dan informasi yang modern membuat Generasi Z "sedikit" lupa tentang "Sumpah Pemuda".
Perlu dipahami bahwa aturan dan regulasi di Indonesia, seharusnya disesuaikan dengan perkembangan peradaban yang pesat ini. Banyak Undang-undang dan peraturan yang lain yang masih ketertinggalan zaman. Meskipun disesuaikan dengan perkembangan tersebut, nilai-bilai yang ada disetiap peraturan baru juga tidak keluar konteks dari Konstitusi dan Dasar Negara kita.
Saat ini, masih ada juga yang skip sama isinya "Sumpah Pemuda". Masih ada tuh yang nyebut "Sumpah Pemuda" ada lima poin padahal tiga poin. Tiga poin tersebut sebagai berikut :
Pertama :
- Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
- Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
Kedua :
- Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
- Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
Ketiga :
- Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa IndonesiaSebagai Generasi Z, pandangan terhadap "Sumpah Pemuda" mulai pudar karena jiwa-jiwa pemuda saat ini telah memahami pandangan-pandangan dari luar negeri. Pengaruh teknologi dan informasi yang modern membuat Generasi Z "sedikit" lupa tentang "Sumpah Pemuda".
Perlu dipahami bahwa aturan dan regulasi di Indonesia, seharusnya disesuaikan dengan perkembangan peradaban yang pesat ini. Banyak Undang-undang dan peraturan yang lain yang masih ketertinggalan zaman. Meskipun disesuaikan dengan perkembangan tersebut, nilai-bilai yang ada disetiap peraturan baru juga tidak keluar konteks dari Konstitusi dan Dasar Negara kita.
Komentar
Posting Komentar